Pengertian Guru
![]() |
Guru |
Guru (bahasa Sanskerta: ???? yang berarti guru, tetapi arti
secara harfiahnya adalah "berat") adalah seorang pengajar suatu ilmu.
Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik.
Arti umum
Guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia
dini jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. Guru-guru seperti ini harus mempunyai semacam kualifikasi formal.
Dalam definisi yang lebih luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang
baru dapat juga dianggap seorang guru.
Arti khusus
Dalam agama Hindu, guru merupakan simbol bagi suatu tempat
suci yang berisi ilmu (vidya) dan juga pembagi ilmu. Seorang guru adalah
pemandu spiritual atau kejiwaan murid-muridnya.
Dalam
agama Buddha, guru adalah orang yang memandu muridnya dalam jalan menuju
kebenaran. Murid seorang guru memandang gurunya sebagai jelmaan Buddha atau
Bodhisattva.
Dalam
agama Sikh, guru mempunyai makna yang mirip dengan agama Hindu dan Buddha,
namun posisinya lebih penting lagi dikarenakan salah satu inti ajaran agama
Sikh adalah kepercayaan terhadap ajaran sepuluh guru Sikh. Hanya ada sepuluh
guru dalam agama Sikh. Guru pertama, Guru Nanak Dev adalah pendiri agama ini.
Orang India, Cina, Mesir, dan Israel menerima pengajaran dari
guru yang merupakan seorang imam atau nabi. Oleh sebab itu, seorang guru sangat
dihormati dan terkenal di masyarakat serta menganggap guru sebagai pembimbing
untuk mendapat keselamatan dan dihormati bahkan lebih dari orang tua mereka.
Guru di Indonesia
Secara formal, guru adalah seorang pengajar di sekolah negeri
ataupun swasta yang memiliki kemampuan berdasarkan latar belakang pendidikan
formal minimal berstatus sarjana, dan telah memiliki ketetapan hukum yang sah
sebagai guru berdasarkan undang-undang guru dan dosen yang berlaku di
Indonesia.
Guru tetap
Guru yang telah memiliki status minimal sebagai Calon Pegawai
Negeri Sipil, dan telah ditugaskan di sekolah tertentu sebagai instansi
induknya. Selaku guru di sekolah swasta, guru tersebut dinyatakan guru tetap
jika telah memiliki kewewenangan khusus yang tetap untuk mengajar di suatu
yayasan tertentu yang telah diakreditasi oleh pihak yang berwenang di kepemerintahan
Indonesia.
Guru honorer
Guru tidak tetap yang belum berstatus minimal sebagai Calon
Pegawai Negeri Sipil, dan digaji per jam pelajaran. Seringkali mereka digaji
secara sukarela, dan bahkan di bawah gaji minimum yang telah ditetapkan secara
resmi. Secara kasat mata, mereka sering nampak tidak jauh berbeda dengan guru
tetap, bahkan mengenakan seragam Pegawai Negeri Sipil layaknya seorang guru
tetap. Hal tersebut sebenarnya sangat menyalahi aturan yang telah ditetapkan
pemerintah. Secara fakta, mereka berstatus pengangguran terselubung. Pada
umumnya, mereka menjadi tenaga sukarela demi diangkat menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil melalui jalur honorer, ataupun sebagai penunggu peluang untuk
lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil formasi umum.
Di Indonesia, sering terjadi honorer siluman. Mereka dianggap
siluman karena diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dengan prosedur yang
menyalahi ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini disebabkan adanya rekayasa masa
kerja selaku honorer, dan bidang pekerjaan mereka selaku honorer yang tidak
sesuai dengan latar belakang pendidikan yang mereka miliki. Bahkan, ada yang
mengandalkan surat keputusan dari orang yang tidak memiliki kewenangan yang
benar dan tepat berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
0 comments:
Post a Comment