Pengertian Demokrasi
![]() |
Demokrasi |
Kata ini berasal dari bahasa Yunani d?µ???at?a (demokratía) "kekuasaan rakyat",yang terbentuk dari d?µ?? (dêmos) "rakyat" dan ???t?? (kratos) "kekuatan" atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politik negara-kota Yunani, salah satunya Athena; kata ini merupakan antonim dari ???st???at?a (aristocratie) "kekuasaan elit". Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi. Sistem politik Athena Klasik, misalnya, memberikan kewarganegaraan demokratis kepada pria elit yang bebas dan tidak menyertakan budak dan wanita dalam partisipasi politik. Di semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan demokratis tetap ditempati kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak suara pada abad ke-19 dan 20. Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah ada sejak abad ke-16 dan berasal dari bahasa Perancis Pertengahan dan Latin Pertengahan lama.
Suatu pemerintahan demokratis berbeda dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang, seperti monarki, atau sekelompok kecil, seperti oligarki. Apapun itu, perbedaan-perbedaan yang berasal dari filosofi Yunani ini sekarang tampak ambigu karena beberapa pemerintahan kontemporer mencampur aduk elemen-elemen demokrasi, oligarki, dan monarki. Karl Popper mendefinisikan demokrasi sebagai sesuatu yang berbeda dengan kediktatoran atau tirani, sehingga berfokus pada kesempatan bagi rakyat untuk mengendalikan para pemimpinnya dan menggulingkan mereka tanpa perlu melakukan revolusi.
Ada beberapa jenis demokrasi, tetapi hanya ada dua bentuk dasar. Keduanya menjelaskan cara seluruh rakyat menjalankan keinginannya. Bentuk demokrasi yang pertama adalah demokrasi langsung, yaitu semua warga negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Di kebanyakan negara demokrasi modern, seluruh rakyat masih merupakan satu kekuasaan berdaulat namun kekuasaan politiknya dijalankan secara tidak langsung melalui perwakilan; ini disebut demokrasi perwakilan. Konsep demokrasi perwakilan muncul dari ide-ide dan institusi yang berkembang pada Abad Pertengahan Eropa, Era Pencerahan, dan Revolusi Amerika Serikat dan Perancis.
Bagian ini tidak memiliki
referensi sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa diverifikasi.
Bantulah
memperbaiki artikel ini dengan menambahkan referensi yang layak.
Materi
yang tidak dapat diverifikasikan dapat dihapus sewaktu-waktu oleh Pengurus.
Abraham Lincoln
Demokrasi adalah sistem pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Charles Costello
Demokrasi adalah sistem sosial dan politik
pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan
kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
John L. Esposito
Demokrasi pada dasarnya adalah kekuasaan
dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi,
baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh
pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan
yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Hans Kelsen
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat
dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat
yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya
akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana
keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak
didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat
dewasa.
C.F. Strong
Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan
di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas
dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya
mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.
Hannry B. Mayo
Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar
mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam
pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan
diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.
Merriem
Demokrasi dapat didefinisikan sebagai
pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana
kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau
tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan
cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum
khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas
atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.
Samuel Huntington
Demokrasi ada jika para pembuat keputusan
kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan
umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas
bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat
memberikan suara.
Sejarah
Zaman kuno
Kata "demokrasi" pertama muncul pada mazhab politik
dan filsafat Yunani kuno di negara-kota Athena. Dipimpin oleh
Cleisthenes, warga Athena mendirikan negara yang umum dianggap sebagai negara
demokrasi pertama pada tahun 508-507 SM. Cleisthenes disebut sebagai "bapak
demokrasi Athena."
Demokrasi
Athena berbentuk demokrasi langsung dan memiliki dua ciri utama: pemilihan acak
warga biasa untuk mengisi jabatan administratif dan yudisial di
pemerintahan, dan majelis legislatif yang terdiri dari semua warga Athena.
Semua warga negara yang memenuhi ketentuan boleh berbicara dan memberi suara di
majelis, sehingga tercipta hukum di negara-kota tersebut. Akan tetapi,
kewarganegaraan Athena tidak mencakup wanita, budak, orang asing (µ?t?????
metoikoi), non-pemilik tanah, dan pria di bawah usia 20 tahun.[butuh rujukan]
Dari sekitar 200.000 sampai 400.000 penduduk Athena, 30.000 sampai 60.000 di antaranya merupakan warga negara.[butuh rujukan] Pengecualian sebagian besar penduduk dari kewarganegaraan sangat berkaitan dengan pemahaman tentang kewarganegaraan pada masa itu. Nyaris sepanjang zaman kuno, manfaat kewarganegaraan selalu terikat dengan kewajiban ikut serta dalam perang
Demokrasi
Athena tidak hanya bersifat langsung dalam artian keputusan dibuat oleh
majelis, tetapi juga sangat langsung dalam artian rakyat, melalui majelis,
boule, dan pengadilan, mengendalikan seluruh proses politik dan sebagian besar
warga negara terus terlibat dalam urusan publik. Meski hak-hak individu
tidak dijamin oleh konstitusi Athena dalam arti modern (bangsa Yunani kuno
tidak punya kata untuk menyebut "hak", penduduk Athena menikmati
kebebasan tidak dengan menentang pemerintah, tetapi dengan tinggal di sebuah
kota yang tidak dikuasai kekuatan lain dan menahan diri untuk tidak tunduk pada
perintah orang lain.
Pemungutan suara kisaran pertama dilakukan di Sparta pada 700 SM. Apella merupakan majelis rakyat yang diadakan sekali sebulan. Di Apella, penduduk Sparta memilih pemimpin dan melakukan pemungutan suara dengan cara pemungutan suara kisaran dan berteriak. Setiap warga negara pria berusia 30 tahun boleh ikut serta. Aristoteles menyebut hal ini "kekanak-kanakan", berbeda dengan pemakaian kotak suara batu layaknya warga Athena. Tetapi Sparta memakai cara ini karena kesederhanaannya dan mencegah pemungutan bias, pembelian suara, atau kecurangan yang mendominasi pemilihan-pemilihan demokratis pertama.
Meski Republik Romawi berkontribusi banyak terhadap berbagai aspek demokrasi, hanya sebagian kecil orang Romawi yang memiliki hak suara dalam pemilihan wakil rakyat. Suara kaum berkuasa ditambah-tambahi melalui sistem gerrymandering, sehingga kebanyakan pejabat tinggi, termasuk anggota Senat, berasal dari keluarga-keluarga kaya dan ningrat. However, many notable exceptions did occur. Republik Romawi juga merupakan pemerintahan pertama di dunia Barat yang negara-bangsanya berbentuk Republik, meski demokrasinya tidak menonjol. Bangsa Romawi menciptakan konsep klasik dan karya-karya dari zaman Yunani kuno terus dilindungi. Selain itu, model pemerintahan Romawi menginspirasi para pemikir politik pada abad-abad selanjutnya, dan negara-negara demokrasi perwakilan modern cenderung meniru model Romawi, bukan Yunani, karena
Romawi adalah negara yang kekuasaan agungnya dipegang rakyat dan perwakilan terpilih yang telah memilih atau mencalonkan seorang pemimpin.
Demokrasi perwakilan adalah bentuk demokrasi yang rakyatnya memilih perwakilan yang kemudian memberi suara terhadap sejumlah inisiatif kebijakan, berbeda dengan demokrasi langsung yang rakyatnya memberi suara terhadap inisiatif kebijakan secara langsung.
Abad Pertengahan
Selama Abad Pertengahan, muncul berbagai sistem yang memiliki
pemilihan umum atau pertemuan meski hanya melibatkan sebagian kecil penduduk.
Sistem-sistem tersebut meliputi:
pemilihan Gopala oleh kasta atas di Bengal,
Anak Benua India,
Persemakmuran Polandia-Lituania (10% dari
populasi total),
Althing di Islandia,
Løgting di Kepulauan Faeroe,
beberapa negara-kota Italia abad
pertengahan seperti Venesia,
sistem tuatha di Irlandia abad pertengahan
awal, Veche di Republik Novgorod dan Pskov di Rusia
abad pertengahan,
abad pertengahan,
Things di Skandinavia,
The States di Tirol dan Swiss,
kota pedagang otonomi Sakai di Jepang abad
ke-16, dan
masyarakat Igbo di Volta-Nigeria.
Banyak
wilayah di Eropa abad pertengahan dipimpin oleh pendeta atau tuan tanah.
Kouroukan Fouga membelah Kekaisaran Mali menjadi klan-klan
(keluarga) berkuasa yang diwakili di majelis umum bernama Gbara. Sayangnya,
piagam tersebut membuat Mali lebih mirip monarki konstitusional alih-alih
republik demokratis. Negara yang sistemnya lebih mendekati ddemokrasi modern
adalah republik-republik Cossack di Ukraina pada abad ke-16–17: Cossack
Hetmanate dan Zaporizhian Sich. Jabatan tertinggi di sana, Hetman, dipilih oleh
perwakilan distrik-distrik negara tersebut.
Magna Carta, 1215, Inggris
Parlemen Inggris sudah membatasi kekuasaan raja melalui Magna
Carta, yang secara rinci melindungi hak-hak khusus subjek-subjek Raja, baik
yang sudah bebas atau masih terkekang, dan mendukung apa yang kelak menjadi
habeas corpus Inggris, yaitu perlindungan kebebasan individu dari penahanan tak
berdasar dengan hak membela diri. Parlemen pertama yang dipilih rakyat adalah
Parlemen de Montfort di Inggris pada tahun 1265.
Sayangnya,
hanya sekelompok kecil rakyat yang memiliki hak suara; Parlemen dipilih oleh
sekian persen penduduk Inggris (kurang dari 3% pada tahun 1780) dan
kekuasaan menyusun parlemen berada di tangan monarki (biasanya saat ia
membutuhkan dana).
Kekuasaan Parlemen bertambah secara bertahap pada abad-abad berikutnya. Setelah Revolusi Agung 1688, Undang-Undang Hak Asasi Inggris tahun 1689 yang mengatur hak-hak tertentu dan menambah pengaruh Parlemen diberlakukan. Penyebarannya perlahan ditingkatkan dan kekuasaan parlemen terus bertambah sampai monark hanya bersifat pelengkap.Seiring meningkatnya penyebaran pengaruh, sistem pemerintahan di seluruh Inggris diseragamkan dengan penghapusan borough usang (borough yang jumlah pemilihnya sangat sedikit) melalui Undang-Undang Reformasi 1832.
Di Amerika Utara, pemerintahan perwakilan terbentuk di
Jamestown, Virginia, dengan dipilihnya Majelis Burgesses (pendahulu Majelis
Umum Virginia) pada tahun 1619. Kaum Puritan Inggris yang bermigrasi sejak 1620
mendirikan koloni-koloni di New England yang pemerintahan daerahnya bersifat
demokratis dan mendorong perkembangan demokrasi di Amerika Serikat.Walaupun majelis-majelis daerah memiliki sedikit kekuasaan turunan, otoritas
mutlaknya dipegang oleh Raja dan Parlemen Inggris.
Era modern
Abad ke-18 dan 19
Bangsa pertama dalam sejarah modern yang mengadopsi
konstitusi demokrasi adalah Republik Korsika pada tahun 1755. Konstitusi
Korsika didasarkan pada prinsip-prinsip Pencerahan dan sudah mengizinkan hak
suara wanita, hak yang baru diberikan di negara demokrasi lain pada abad ke-20.
Pada tahun 1789, Perancis pasca-Revolusi mengadopsi Deklarasi Hak Asasi Manusia
dan Warga Negara dan Konvensi Nasional dipilih oleh semua warga negara pria
pada tahun 1792.
Penetapan
hak suara pria universal di Perancis tahun 1848 adalah peristiwa penting dalam
sejarah demokrasi.
Hak suara pria universal ditetapkan di Perancis pada bulan Maret 1848 setelah Revolusi Perancis 1848. Tahun 1848, serangkaian revolusi pecah di Eropa setelah para pemimpin negara dihadapkan dengan tuntutan konstitusi liberal dan pemerintahan yang lebih demokratis dari rakyatnya.
Walaupun tidak disebut demokrasi oleh para bapak pendiri
Amerika Serikat, mereka memiliki keinginan yang sama untuk menguji prinsip
kebebasan dan kesetaraan alami di negara ini.[27] Konstitusi Amerika Serikat
yang diadopsi tahun 1788 menetapkan pemerintahan terpilih dan menjamin hak-hak
dan kebebasan sipil.
Pada zaman kolonial sebelum 1776, dan beberapa saat setelahnya, hanya pemilik properti pria dewasa berkulit putih yang boleh memberi suara, budak Afrika, sebagia besar penduduk berkulit hitam bebas dan wanita tidak boleh memilih. Di garis depan Amerika Serikat, demokrasi menjadi gaya hidup dengan munculnya kesetaraan sosial, ekonomi, dan politik.[28] Akan tetapi, perbudakan adalah institusi sosial dan ekonomi, terutama di 11 negara bagian di Amerika Serikat Selatan. Sejumlah organisasi didirikan untuk mendukung perpindahan warga kulit hitam dari Amerika Serikat ke tempat yang menjamin kebebasan dan kesetaraan yang lebih besar.
Pada
Sensus Amerika Serikat 1860, populasi budak di Amerika Serikat bertambah
menjadi empat juta jiwa, dan pada Rekonstruksi pasca-Perang Saudara (akhir
1860-an), budak-budak yang baru bebas menjadi warga negara dengan hak suara
(pria saja).
Penyertaan penuh warga negara belum sempurna dilakukan sampai
Gerakan Hak-Hak Sipil Afrika-Amerika (1955–1968) disahkan oleh Kongres Amerika
Serikat melalui Undang-Undang Hak Suara 1965.
Abad ke-20 dan 21
Jumlah negara pada 1800–2003 yang memiliki skor 8 atau lebih
pada skala Polity IV, cara yang sering dipakai untuk mengukur demokrasi.
Transisi
abad ke-20 ke demokrasi liberal muncul dalam serangkaian "gelombang
demokrasi" yang diakibatkan oleh perang, revolusi, dekolonisasi, religious
and economic circumstances. Perang Dunia I dan pembubaran Kesultanan Utsmaniyah
dan Austria-Hongaria berakhir dengan terbentuknya beberapa negara-bangsa baru
di Eropa, kebanyakan di antaranya tidak terlalu demokratis.
Pada
tahun 1920-an, demokrasi tumbuh subur tetapi terhambat Depresi Besar. Amerika
Latin dan Asia langsung berubah ke sistem kekuasaan mutlak atau kediktatoran.
Fasisme dan kediktatoran terbentuk di Jerman Nazi, Italia, Spanyol, dan
Portugal, serta rezim-rezim non-demokratis di Baltik, Balkan, Brasil, Kuba,
Cina, dan Jepang.[32]
Perang Dunia II mulai memutarbalikkan tren ini di Eropa Barat. Demokratisasi Jerman dudukan Amerika Serikat, Britania, dan Perancis (diragukan[33]), Austria, Italia, dan Jepang dudukan menjadi model teori perubahan rezim selanjutnya.
Akan
tetapi, sebagian besar Eropa Timur, termasuk Jerman dudukan Soviet masuk dalam
blok-Soviet yang non-demokratis. Perang Dunia diikuti oleh dekolonisasi dan
banyak negara merdeka baru memiliki konstitusi demokratis. India tampil sebagai
negara demokrasi terbesar di dunia sampai sekarang.
Pada
tahun 1960, banyak negara yang menggunakan sistem demokrasi, meski sebagian
besar penduduk dunia tinggal di negara yang melaksanakan pemilihan umum
terkontrol dan bentuk-bentuk pembohongan lainnya (terutama di negara komunis
dan bekas koloninya).
Gelombang
demokratisasi yang muncul setelah itu membawa keuntungan demokrasi liberal
sejati yang besar bagi banyak negara. Spanyol, Portugal (1974), dan sejumlah
kediktatoran militer di Amerika Selatan kembali dikuasai rakyat sipil pada
akhir 1970-an dan awal 1980-an (Argentina tahun 1983, Bolivia, Uruguay tahun
1984, Brasil tahun 1985, dan Chili awal 1990-an). Peristiwa ini diikuti oleh
banyak bangsa di Asia Timur dan Selatan pada pertengahan sampai akhir 1980-an.
Malaise ekonomi tahun 1980-an, disertai ketidakpuasan atas
penindasan Soviet, menjadi faktor runtuhnya Uni Soviet yang menjadi tanda
berakhirnya Perang Dingin dan demokratisasi dan liberalisasi bekas
negara-negara blok Timur. Kebanyakan negara demokrasi baru yang sukses secara
geografis dan budaya terletak dekat dengan Eropa Barat. Mereka sekarang menjadi
anggota atau calon anggota Uni Eropa. Sejumlah peneliti menganggap Rusia saat
ini bukanlah demokrasi sejati dan lebih mirip kediktatoran.
Indeks Demokrasi yang disusun The Economist pada Desember 2011. Warna hijau mewakili negara-negara yang lebih demokratis. Warna merah gelap mewakili negara-negara otoriter.
Tren
liberal ini menyebar ke beberapa negara di Afrika pada tahun 1990-an, termasuk
Afrika Selatan. Contoh terbaru liberalisasi adalah Revolusi Indonesia 1998,
Revolusi Bulldozer di Yugoslavia, Revolusi Mawar di Georgia, Revolusi Oranye di
Ukraina, Revolusi Cedar di Lebanon, Revolusi Tulip di Kyrgyzstan, dan Revolusi
Yasmin di Tunisia.
Menurut Freedom House, pada tahun 2007 terdapat 123 negara
demokrasi elektoral (naik dari 40 pada tahun 1972).Menurut World Forum on
Democracy, jumlah negara demokrasi elektoral mencapai 120 dari 192 negara di
dunia dan mencakup 58,2 penduduk dunia. Pada saat yang sama, negara-negara
demokrasi liberal (yang dianggap Freedom House sebagai negara yang bebas dan
menghormati hukum dan HAM) berjumlah 85 dan mencakup 38 persen penduduk
dunia.
Pada
tahun 2010, Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan 15 September sebagai Hari
Demokrasi Internasional.
Negara
Negara-negara berikut dikategorikan sebagai demokrasi penuh
oleh Democracy Index pada tahun 2011:
1.
Norwegia
2.
Islandia
3.
Denmark
4.
Swedia
5.
Selandia Baru
6.
Australia
7.
Swiss
8.
Kanada
9.
Finlandia
10.
Belanda
11.
Luksemburg
12.
Irlandia
13.
Austria
14.
Jerman
15.
Malta
16.
Republik Ceko
17.
Uruguay
18.
Britania Raya
19.
Amerika Serikat
20.
Kosta Rika
21.
Jepang
22.
Korea Selatan
23.
Belgia
24.
Mauritius
25.
Spanyol
Democracy Index memasukkan 53 negara di kategori berikutnya, demokrasi tidak sempurna: Argentina, Benin, Botswana, Brasil, Bulgaria, Tanjung Verde, Chili, Kolombia, Kroasia, Siprus, Republik Dominika, El Salvador, Estonia, Perancis, Ghana, Yunani, Guyana, Hongaria, Indonesia, India, Israel, Italia, Jamaika, Latvia, Lesotho, Lituania, Makedonia, Malaysia, Mali, Meksiko, Moldova, Mongolia, Montenegro, Namibia, Panama, Papua Nugini, Paraguay, Peru, Filipina, Polandia, Portugal, Indonesia, Rumania, Serbia, Slowakia, Slovenia, Afrika Selatan, Sri Lanka, Suriname, Taiwan, Thailand, Timor-Leste, Trinidad dan Tobago, Zambia
Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi
langsung dan demokrasi perwakilan.
Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana
setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu
keputusan.Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam
memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan
politik yang terjadi.Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal
terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang
harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era
modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara
cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang
sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat
sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua
permasalahan politik negara.
Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan
melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi
mereka.
Prinsip-prinsip
demokrasi
Rakyat
dapat secara bebas menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan politik dan sosial.
Prinsip
demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi
dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.Prinsip-prinsip
demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan
"soko guru demokrasi".Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi
adalah:
- Kedaulatan rakyat;
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
- Kekuasaan mayoritas;
- Hak-hak minoritas;
- Jaminan hak asasi manusia;
- Pemilihan yang bebas, adil dan jujur;
- Persamaan di depan hukum;
- Proses hukum yang wajar;
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
- Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Asas pokok demokrasi
- Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial.Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
- Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
- Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Ciri-ciri
pemerintahan demokratis Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan
yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri
suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
- Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
- Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
- Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
- Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
- Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
- Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
- Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
- Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
- Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
0 comments:
Post a Comment