Pengertian Konstitusi
Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah
norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara -- biasanya
dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang
terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi
peraturan-peraturan lainnya. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat
aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk
secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip
dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur,
prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi
umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah
konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi
pemerintahan negara. Organisasi pemerintahan (transnasional, nasional atau
regional)
- Organisasi sukarela
- Persatuan dagang
- Partai politik
- Perdagangan beras dan rempah
Dalam
bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas,
karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Jenis
organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi termasuk:
Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah
dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi
pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan
dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut
para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan
termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan,
kebijakan dan distibusi maupun alokasi , Konstitusi bagi organisasi
pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas
strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula
arti konstitusi ekonomi
Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga.
Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu
“Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin
(contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa
jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang –
undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat
ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan.
Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak
tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan
dalam suatu masyarakat negara
Pengertian konstitusi menurut para ahli
- K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
- Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
- Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.
- L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
- Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
- Konstitusi dalam arti Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
- Konstitusi sebagai bentuk negara
- Konstitusi sebagai faktor integrasi.
- Konstitusi sebagai sistem tertutup dari absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
·
norma hukum yang tertinggi di dalam negara .
- Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya).
- konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
- konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.
Tujuan konstitusi yaitu:
- Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
- Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
- Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
Nilai konstitusi yaitu:
- Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
- Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
- Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
Macam – macam konstitusi
Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:
- Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
- Konstitusi tidak tertulis / konvensi (nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
- Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
- Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
- Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
Secara
teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
- Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar lembaga negara.
- Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
- Fleksibel / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
- Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.
Unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu:
Menurut
Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu
i.
Jaminan terhadap Ham dan warga negara.
ii.
Susunan ketatanegaraan yang bersifat
fundamental.
iii.
Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
Menurut
Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang
i.
Organisasi negara.
ii.
HAM.
iii.
Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum.
iv.
Cara perubahan konstitusi.
Menurut
Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang
i.
Pernyataan ideologis.
ii.
Pembagian kekuasaan negara.
iii.
Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia).
iv.
Perubahan konstitusi.
v.
Larangan perubahan konstitusi.
Parameter terbentuknya pasal-pasal UU
yaitu:
- Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
- Melindungi asas demokrasi.
- Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat.
- Untuk melaksanakan dasar negara.
- Menentukan suatu hukum yang bersifat adil.
Kedudukan
konstitusi/UUD yaitu:
Dengan adanya UUD baik penguasa dapat
mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan.
- Sebagai hukum dasar.
- Sebagai hukum yang tertinggi.
Perubahan
konstitusi/UUD yaitu:
Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil
revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat
persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur –
angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak
berlaku lagi.
Keterkaitan
antara dasar negara dengan konstitusi yaitu:
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada
gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD
suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara
tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara.
Keterkaitan
konstitusi dengan UUD yaitu:
Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis
sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki sifat mengikat oleh
karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut
cara suatu pemerintahan diselenggarakan.
0 comments:
Post a Comment