Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakat Madani (dalam bahasa Inggris: civil society) dapat diartikan sebagai suatu
masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan mamaknai kehidupannya.Kata
madani sendiri berasal dari bahasa Inggris yang artinya civil atau civilized (beradab).
![]() |
Masyarakat Madani |
Istilah
masyarakat madani adalah terjemahan dari civil atau civilized society, yang
berarti masyarakat yang berperadaban. Untuk pertama kali istilah Masyarakat
Madani dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan wakil perdana menteri Malaysia.
Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur
berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan
kestabilan masyarakat. Inisiatif dari individu dan masyarakat akan berupa
pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan
bukan nafsu atau keinginan individu.
Dawam
Rahardjo mendefinisikan masyarakat madani sebagai proses penciptaan peradaban
yang mengacu kepada nilai-nilai kebijakan bersama. Dawam menjelaskan, dasar
utama dari masyarakat madani adalah persatuan dan integrasi sosial yang
didasarkan pada suatu pedoman hidup, menghindarkan diri dari konflik dan
permusuhan yang menyebabkan perpecahan dan hidup dalam suatu persaudaraan.
Masyarakat Madani pada prinsipnya memiliki multimakna, yaitu masyarakat yang
demokratis, menjunjung tinggi etika dan moralitas, transparan, toleransi,
berpotensi, aspiratif, bermotivasi, berpartisipasi, konsisten memiliki
bandingan, mampu berkoordinasi, sederhana, sinkron, integral, mengakui,
emansipasi, dan hak asasi, namun yang paling dominan adalah masyarakat yang
demokratis.
Masyarakat madani adalah kelembagaan sosial yang akan melindungi warga negara dari perwujudan kekuasaan negara yang berlebihan. Bahkan Masyarakat madani tiang utama kehidupan politik yang demokratis. Sebab masyarakat madani tidak saja melindungi warga negara dalam berhadapan dengan negara, tetapi juga merumuskan dan menyuarakan aspirasi masyarakat.
Sejarah
Filsuf Yunani Aristoteles (384-322) yang memandang civilsociety sebagai sistem kenegaraan atau identik dengan negara itu sendiri.
Pandangan ini merupakan fase pertama sejarah wacana civil society. Pada masa
Aristoteles civil society dipahami sebagai sistem kenegaraan dengan menggunakan
istilah ‘’koinonia politike’’, yakni sebuah komunitas politik tempat warga
dapat terlibat langsung dalam berbagai percaturan ekonomi-politik dan
pengambilan keputusan. Rumusan civil society selanjutnya dikembangkan oleh
Thomas Hobbes (1588-1679 M ) dan John Locke (1632-1704), yang memandangnya sebagai
kelanjutan dari evolusi natural society.
Menurut Hobbes, sebagai antitesa Negara civil society mempunyai peran untuk meredam konflik dalam masyarakat sehingga ia harus memiliki kekuasaan mutlak, sehingga ia mampu mengontrol dan mengawasi secara ketat pola-pola interaksi (prilaku politik) setiap wargaNegara. Berbeda dengan John Locke, kehadiran civil society adalah untuk melindungi kebebasan dan hak milik setiap warga Negara.
Menurut Hobbes, sebagai antitesa Negara civil society mempunyai peran untuk meredam konflik dalam masyarakat sehingga ia harus memiliki kekuasaan mutlak, sehingga ia mampu mengontrol dan mengawasi secara ketat pola-pola interaksi (prilaku politik) setiap wargaNegara. Berbeda dengan John Locke, kehadiran civil society adalah untuk melindungi kebebasan dan hak milik setiap warga Negara.
Fase kedua, pada tahun 1767 Adam Ferguson mengembangkan
wacana civil society dengan konteks sosial dan politik di Skotlandia. Ferguson,
menekankan visi etis pada civil society dalam kehidupan sosial. Pemahamannya
ini lahir tidak lepas dari pengaruh dampak revolusi industri dan kapitalisme
yang melahirkan ketimpangan sosial yang mencolok.
Fase ketiga, pada tahun 1792 Thomas Paine mulai memaknai wacana civil society sebagai sesuatu yang berlawanan dengan lembaga Negara, bahkan dia dianggap sebagai antitesa Negara. Menurut pandangan ini, Negara tidak lain hanyalah keniscayaan buruk belaka. Konsep Negara yang absah, menurut mazhab ini, adalah perwujudan dari delegasi kekuasaan yang diberikan oleh masyarakat demi terciptanya kesejahteraan bersama. Semakin sempurna sesuatu masyarakat sipil, semakin besar pula peluangnya untuk mengatur kehidupan warganya sendiri.
Fase
keempat, wacana civil society selanjutnya dikembangkan oleh Hegel (1770-1837
M), Karl Marx (1818-1883 M) dan Antonio Gramsci (1891-1937 M). Dalam pandangan
ketiganya civil society merupakan elemen ideologis kelas dominan.
Fase kelima, wacana civil society sebagai reaksi terhadap mazhab Hegelian yang dikembangkan oleh Alexis de Tocqueville (1805-1859 M). Pemikiran Tocqueville tentang civil society sebagai kelompok penyeimbang kekuatan Negara. Menurut Tocqueville, kekuatan politik dan masyarakat sipil merupakan kekuatan utama yang menjadikan demokrasi Amerika mempunyai daya tahan yang kuat. Adapun tokoh yang pertama kali menggagas istilah civil society ini adalah Adam Ferguson dalam bukunya ”Sebuah Esai tentang Sejarah Masyarakat Sipil’’ (An Essay on The History of Civil Society) yang terbit tahun 1773 di Skotlandia. Ferguson menekankan masyarakat madani pada visi etis kehidupan bermasyarakat. Pemahamannya ini digunakan untuk mengantisipasi perubahan sosial yang diakibatkan oleh revolusi industri dan munculnya kapitalisme, serta mencoloknya perbedaan antara individu.
Konsep Masyarakat Madani
Masyarakat madani merupakan konsep yang berwayuh wajah.
Memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan makna yang berbeda – beda.
Bila merujuk pada pengertian dalam bahasa Inggris, ia berasal dari kata civil
society atau masyarakat sipil, sebuah kontraposisi dari masyarakat militer.
Istilah
masyarakat madani selain mengacu pada konsep civil society, juga berdasarkan
pada konsep negara-kota Madinah yang dibangun Nabi Muhammad SAW pada tahun 622
M. Masyarakat madani juga mengacu pada konsep tamadhun (masyarakat yang
beradaban) yang diperkenalkan oleh Ibn Khaldun, dan konsep Al Madinah al
Fadhilah (Madinah sebagai Negara Utama) yang diungkapkan oleh filsuf Al-Farabi
pada abad pertengahan.
Menurut Dr. Ahmad Hatta, peneliti pada Lembaga Pengembangan Pesantren dan Studi Islam, Al Haramain, Piagam Madinah adalah dokumen penting yang membuktikan betapa sangat majunya masyarakat yang dibangun kala itu, di samping juga memberikan penegasan mengenai kejelasan hukum dan konstitusi sebuah masyarakat. Bahkan, dengan menyetir pendapat Hamidullah (First Written Constitutions in the World, Lahore, 1958), Piagam Madinah ini adalah konstitusi tertulis pertama dalam sejarah manusia. Konstitusi ini secara mencengangkan telah mengatur apa yang sekarang orang ributkan tentang hak-hak sipil (civil rights), atau lebih dikenal dengan hak asasi manusia (HAM), jauh sebelum Deklarasi Kemerdekaan Amerika (American Declaration of Independence, 1997), Revolusi Prancis (1789), dan Deklarasi Universal PBB tentang HAM (1948) dikumandangkan.
Sementara itu konsep masyarakat madani atau dalam khazanah Barat dikenal sebagai civil society (masyarakat sipil), muncul pada masa pencerahan (Renaissance) di Eropa melalui pemikiran John Locke dan Emmanuel Kant. Sebagai sebuah konsep, civil society berasal dari proses sejarah panjang masyarakat Barat yang biasanya dipersandingkan dengan konsepsi tentang state (negara). Dalam tradisi Eropa abad ke-18, pengertian masyarakat sipil ini dianggap sama dengan negara (the state), yakni suatu kelompok atau kesatuan yang ingin mendominasi kelompok lain.
Unsur-unsur Masyarakat Madani
Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia
menghajatkan unsur- unsur sosial yang menjadi prasayarat terwujudnya tatanan
masyarakat madani. Beberapa unsur pokok yang dimiliki oleh masyarakat madani
adalah:
- Adanya Wilayah Publik yang Luas
Free Public Sphere adalah ruang publik yang bebas sebagai
sarana untuk mengemukakan pendapat warga masyarakat. Di wilayah ruang publik
ini semua warga Negara memiliki posisi dan hak yang sama untuk melakukan
transaksi sosial dan politik tanpa rasa takut dan terancam oleh kekuatan – kekuatan
di luar civil society.
- Demokrasi
Demokrasi adalah prasayarat mutlak lainnya bagi keberadaan
civil society yang murni (genuine).Tanpa demokrasi masyarakat sipil tidak
mungkin terwujud. Demokrasi tidak akan berjalan stabil bila tidak mendapat dukungan
riil dari masyarakat. Secara umum demokrasi adalah suatu tatanan sosial politik
yang bersumber dan dilakukan oleh, dari, dan untuk warga Negara.
- Toleransi
Toleransi adalah sikap saling menghargai dan menghormati
perbedaan pendapat.
Kemajemukan atau pluralisme merupakan prasayarat lain bagi
civil society. Pluralisme tidak hanya dipahami sebatas sikap harus mengakui dan
menerima kenyataan sosial yang beragam, tetapi harus disertai dengan sikap yang
tulus untuk menerima kenyataan perbedaan sebagai sesuatu yang alamiah dan
rahmat Tuhan yang bernilai positif bagi kehidupan masyarakat.
- Keadilan social
Keadilan sosial adalah adanya keseimbangan dan pembagian yang
proporsional atas hak dan kewajiban setiap warga Negara yang mencakup seluruh
aspek kehidupan: ekonomi, politik, pengetahuan dan kesempatan. Dengan
pengertian lain, keadilan sosial adalah hilangnya monopoli dan pemusatan salah
satu aspek kehidupan yang dilakukan oleh kelompok atau golongsn tertentu.
Ciri-ciri Masyarakat Madani
Merujuk
pada Bahmuller (1997), ada beberapa ciri-ciri masyarakat madani, antara lain:
- Terintegrasinya individu – individu dan kelompok – kelompok eksklusif ke dalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
- Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan – kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan – kekuatan alternatif.
- Terjembataninya kepentingan – kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi – organisasi volunter mampu memberikan masukan – masukan terhadap keputusan – keputusan pemerintah.
- Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu – individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri (individualis).
- Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga – lembaga sosial dengan berbagai perspektif.
Pilar Penegak Masyarakat Madani
Pilar penegak masyarakat madani adalah institusi-institusi
yang menjadi bagian dari sosial kontrol yang berfungsi mengkritisi
kebijakan-kebijakan penguasa yang diskriminatif serta mampu memperjuangkan
aspirasi masyarakat yang tertindas.Pilar-pilar tersebut antara lain:
Lembaga Swadaya Masyarakat
Lembaga Swadaya Masyarakat adalah institusi sosial yang
dibentuk oleh swadaya masyarakat yang tugas utamanya adalah membantu dan
memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat yang tertindas. LSM dalam
konteks masyarakat madani bertugas mengadakan pemberdayaan kepada masyarakat
mengenai hal-hal yang signifikan dalam kehidupan sehari-hari, misalnya
mengadakan pelatihan dan sosialisasi program-program pembangunan masyarakat.
Pers
Pers adalah institusi yang berfungsi untuk mengkritisi dan
menjadi bagian dari sosial kontrol yang dapat menganalisa serta mempublikasikan
berbagai kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan warga negaranya. Selain
itu, pers juga diharapkan dapat menyajikan berita secara objektif dan
transparan.
Setiap warga negara , baik yang duduk dipemerintahan atau
sebagai rakyat harus tunduk kepada aturan atau hukum. Sehingga dapat mewujudkan
hak dan kebebasan antar warga negara dan antar warga negara dengan pemerintah
melalui cara damai dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Supremasi hukum juga
memberikan jaminan dan perlindungan terhadap segala bentuk penindasan individu
dan kelompok yang melanggar norma-norma hukum dan segala bentuk penindasan hak
asasi manusia.
Perguruan Tinggi
Perguruan tinggi merupakan tempat para aktivis kampus (dosen
dan mahasiswa) yang menjadi bagian kekuatan sosial dan masyarakat madani yang
bergerak melalui jalur moral porce untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dan
mengkritisi berbagai kebijakan-kebijakan pemerintah. Namun, setiap gerakan yang
dilakukan itu harus berada pada jalur yang benar dan memposisikan diri pada
real dan realitas yang betul-betul objektif serta menyuarakan kepentingan
masyarakat. Sebagai bagian dari pilar penegak masyarakat madani, maka Perguruan
Tinggi memiliki tugas utama mencari dan menciptakan ide-ide alternatif dan
konstruktif untuk dapat menjawab problematika yang dihadapi oleh masyarakat.
Partai Politik
Partai Politik merupakan wahana bagi warga negara untuk dapat
menyalurkan aspirasi politiknya. Partai politik menjadi sebuah tempat ekspresi
politik warga negara sehingga partai politik menjadi prasyarat bagi tegaknya
masyarakat madani.
0 comments:
Post a Comment